ISPtimes.com– Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan berlaku serentak secara nasional, tepatnya di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini termasuk Polda Lampung Khususnya di Kota Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021). Peluncuran E-TLE dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perkembangan teknologi berdampak ke berbagai bidang kehidupan masyarakat. Kemajuan itu juga masuk ke dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal tersebut menuntut kesigapan dan kesiapan seluruh instansi pemerintah, termasuk Polri untuk segera beradaptasi dan menguasai teknologi guna memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat. Guna meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan publik.
Salah satunya penerapan Tilang elektronik yang kini dikenal dengan sebutan E-TLE.
Demikian diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno usai launching E-TLE di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan secara virtual di ruang Korlantas Mabes Polri.
Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno yang didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto, dan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik di Mapolresta Bandar lampung
Dan dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serta Unsur Kepala Instansi terkait yang ada di Provinsi Lampung termasuk Awak Media, Masyarakat serta Pelaku Transportasi.
Pola kerja E-TLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta alamatnya.
Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.
Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah.“ Polda Lampung khususnya di Polresta Bandarlampung mulai hari ini telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Kapolda.
Diketahui, pada tahap pertama peluncuran, program E-TLE ini dilengkapi dengan 10 titik Kamera Pantau antara lain yang berada di jl. Imam Bonjol (Play Over Kemiling), jl. ZA. Pagar Alam (Tugu Raden Intan), jl. Riyacudu (simpang Airan), jl. RE. Martadinata (Simpang Suka Maju) dan jl. Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon.
Selanjutnya, Bundaran Tugu Adipura, jl. Wolter Monginsidi (TL Gubernur), jl. Malahayati (Simpang Bank BCA), jl. Sudirman (Play OVer Pahoman) dan jl. Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian).
Serta 5 Kamera Tilang yakni di jl. Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja), jl. Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), jl. Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), jl. ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan jl. Kartini JPO Garuda.(RLS/ Red).
1 Komentar