Menurut catatan UNESCO, dalam setiap 4,5 hari ada 1 wartawan dibunuh. Artinya wartawan yang menuliskan kebenaran, setiap saat nyawanya terancam.
Pendudukan Israel di Palestina telah berlangsung sejak tahun 1967. Selama pendudukan itu berlangsung, warga Palestina menjadi korban kebiadaban Israel. Ada 800.000 warga terusir dari tanahnya, 8000 orang dipenjara tanpa alasan dan pengadilan, dan sepanjang tahun 2000-2020 ada 10.463 korban jiwa dan 21,8 % korban jiwa adalah anak-anak.
Pembunuhan tehadap Shireen Abu Akleh maupun wartawan lain yang secara sengaja dan terencana dilakukan oleh otoritas Israel merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum humaniter atau hukum perang ‘the laws of war’ dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Perlindungan wartawan dalam hukum humaniter termuat dalam berbagai perjanjian yang disebut sebagai konvensi, seperti Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-Hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) dan Konvensi Jenewa III tahun 1949, serta Protokol Tambahan I tahun 1977.















