DPRD Bandar Lampung Soroti Soal Masa Jabatan Komite Sekolah yang Melebihi Aturan

DPRD Bandar Lampung Soroti Soal Masa Jabatan Komite Sekolah yang Melebihi Aturan
DPRD Bandar Lampung Soroti Soal Masa Jabatan Komite Sekolah yang Melebihi Aturan

ISPtimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung menyoroti permasalahan masa jabatan komite sekolah yang melebihi batas aturan yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 10 Februari 2025, terungkap bahwa di beberapa SMP Negeri di Bandar Lampung, masa jabatan ketua komite sekolah ada yang mencapai delapan tahun. Padahal, sesuai aturan, masa jabatan komite sekolah maksimal hanya dua periode dengan total enam tahun.

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, dan dihadiri oleh 45 kepala SMP Negeri se-Bandar Lampung serta anggota dewan lainnya, seperti Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan Muhammad Suhada.

Salah satu penyebab ketua komite sekolah bisa menjabat lebih dari enam tahun adalah rendahnya minat dan partisipasi wali murid dalam pembentukan kepengurusan komite sekolah. Banyak orang tua siswa yang enggan terlibat dalam kepengurusan, sehingga tidak ada pergantian kepemimpinan yang seharusnya berlangsung setiap tiga tahun sekali.

Robiatul Adawiyah menekankan pentingnya edukasi bagi para wali murid mengenai peran strategis komite sekolah dalam mendukung sistem pendidikan. “Harus ada sosialisasi yang lebih masif agar orang tua memahami pentingnya peran mereka dalam komite sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Erwansyah mengusulkan agar tingkat pendidikan calon pengurus komite juga diperhatikan. Ia menyarankan agar untuk tingkat SMP, pengurus komite sekolah minimal lulusan SMA, diploma, atau sarjana. “Dengan begitu, mereka bisa memiliki wawasan yang lebih luas tentang dunia pendidikan,” katanya.

Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada ketua komite sekolah yang menjabat lebih dari enam tahun. Ia juga mengingatkan agar pengurus komite tidak lagi menjabat ketika anak mereka sudah lulus dari sekolah tersebut.

Dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari orang tua/wali siswa aktif (maksimal 50%), tokoh masyarakat (30%), dan pakar pendidikan (30%). Namun, anggota komite tidak boleh berasal dari unsur tenaga pendidik, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, anggota DPRD, atau pejabat pemerintahan yang menangani pendidikan.

DPRD Bandar Lampung berjanji akan mensosialisasikan pentingnya peran komite sekolah kepada masyarakat agar ke depan tidak terjadi lagi perpanjangan jabatan yang melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga akan terus memantau kinerja komite sekolah guna memastikan bahwa kepengurusan berjalan sesuai dengan regulasi dan mampu berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan di Bandar Lampung.(*)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *