Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Liar di Tol Kota Baru

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Liar di Tol Kota Baru
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Liar di Tol Kota Baru

ISPtimes.com – Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 787 ekor burung liar termasuk yang dilindungi.

Diketahui ratusan burung liar itu diangkut oleh Bus Angkutan Umum dengan nopol BG 7020 EA yang ternyata diselundupkan di bagasi bawah dengan ditumpuk barang-barang penumpang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menuturkan berdasarkan laporan dari petugas Ditlantas Polda Lampung bersama petugas gabungan BKSDA dan FLIGHT bahwa petugas berhasil mengamankannya pada Sabtu 6 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

“TKP pengamanan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Jati Agung, Lampung Selatan,” tuturnya.

Ratusan burung itu berasal dari Lahat, Sumatera Selatan dengan diangkut oleh Bus Lentera Jaya, Nopol BG 7020 EA.

Berhasilnya pengungkapan ratusan burung tersebut bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa akan ada ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen akan diselundupkan ke luar Pulau Sumatera.

“Mendapati informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil memberhentikan bus di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar,” ucapnya.

Usai diberhentikan, benar adanya bahwa petugas berhasil menemukan tumpukan boks keranjang dan beberapa kardus berisikan ratusan burung.

Total ada sekitar 787 ekor burung dengan dikemas 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus. Jenis burung yang diselundupkan seperti Srigunting, Poksai Mantel, Prenjak Sikatan, Cipoh, Pleci, Konin, Siri-siri, Pentet, Gelatik Batu, dan juga Trucukan.

“Beberapa jenis burung yang juga dilindungi seperti Cucak Ijo Sayap Biru, Takur, Cucak Ijo Besar, Cucak Ijo Sumatera dan Cucak Ijo Kecil,” jelasnya.

Saat ini pihak Polda Lampung melakukan penahanan sementara seperti bus dan juga pengemudi nya.

“Sedangkan untuk barang bukti ratusan ekor burung tersebut kini sudah kita serahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Lampung,” lanjutnya.

Sementara itu, FLIGHT sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan burung liar di Indonesia, mengapresiasi komitmen Polda Lampung  dan jajaran dalam menyelamatkan populasi burung Sumatera dari perdagangan satwa liar ilegal.

Dalam lima tahun terakhir, dari catatan FLIGHT, lebih dari 200.000 burung liar Sumatera yang akan diselundupkan ke Jawa berhasil diselamatkan di wilayah Lampung.

Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano mengatakan, populasi berbagai spesies burung Sumatera menghadapi ancaman kepunahan akibat masifnya perdagangan satwa liar ilegal, terutama untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di Jawa.

“Perdagangan illegal telah menjadi ancaman serius selama bertahun tahun terhadap burung liar Sumatera. Penyitaan dan penegakan hukum di wilayah Lampung setidaknya telah menganggu rantai perdagangan ilegal ini,” lanjutnya.

Menurut Marison, Lampung telah menjadi jalur sutera bagi penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa, dengan pintu keluar utama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Peran penegak hukum di Lampung sangat penting dalam melawan perdagangan ilegal burung liar Sumatera,” sambungnya.

Meskipun begitu, ia juga menekankan pentingnya patroli di habitat burung untuk melindunginya dari perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *