Saksi selanjutnya selaku pensiunan ASN Pesisir Barat, bernama Wazir mengaku ia dan rekan dari tim PHO. Kepada Majelis Hakim, Wazir tak ada sama turun atau mengecek saat proses Final Hand Over (FHO) atau serah terima kerjaan.
“hanya PHO saja,” ujar Wazir.
“Ada turun pas FHO ada mengecek selama enam bulan cek kerjaan, retensi pemeiharaan,” tanya Hakim Edi Purbanus.
“Tidak yang mulia,” jelasnya.
Selain itu, baik Wazir dan saksi lainnya, mengaku tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, atau kecakapan lainnya, padahal pekerjaan mereka berkaitan dengan hal tersebut dalam proyek jembatan batu.
“Saya belum ikut sertifikasi,” kata Wazir.
Lanjut Hakim Edi Purbanus mengatakan pelunasaan pembayaran pekerjaan seharusnya tidak dibayarkan secara langsung 100% mengingat, tidak ada proses pengawasan dan pemeiliharaan dari PHO ke FHO.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aria Lukita, Ahmad Handoko mengatakan permasalahan ada pada pihak Pemda yakni ASN penerima hasil pekerjaan.















