“Waktu PHO diperiksa tidak ada kendala, makanya lanjut ke pembayaran, dan ternyata tidak diperiksa secara meneyeluruh, jadi bukan kendalanya dari CV Empat Sejati (yang mengerjakan),” ucap Handoko.
Handoko menambahkan, selain tidak adanya upaya kongkalikong antar rekanan dan asn bidang PHO, ternyata para ASN penerima kerja tidak memiliki sertifikasi.
Dalam sidang selanjutnya, Handoko juga akan menghadirkan saksi dari ahli konstruksi dan juga ahli perhitungan kerugian negara.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Mart Mahendra Sebayang mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP
Perbuatan terdakwa Aria Lukita dilakukan pada 2014 saat Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Lampung Barat membangun dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Proyek itu memiliki anggaran senilai Rp1,3 miliar.
Atas adanya pekerjaan itu, Aria Lukita meminjam CV. Empat Sejati milik Suyatmi, untuk mendapatkan proyek tersebut.
“Aria Lukita mengawasi atau mandor di lapangan tidak pernah melihat rincian anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja, melainkan hanya mengawasi pekerjaan,” kata jaksa yang membacakan dakwaan.
Kemudian, Teguh Sulisto selaku konsultan pengawas, menemukan adanya capaian pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu baru diselesaikan 73,93%. Sebab, masih terdapat pekerjaan mobilisasi, pekerjaan tanah, perkeras berbutir, struktur, pasangan batu serta bangunan bawah yang belum selesai sehingga terjadi deviasi 26,07%.
Atas keterlambatan itu, saksi teguh mengajukan surat teguran yang ditujukan kepada pelaksana pekerjaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Teknik Universitas Lampung pada 2 Maret 2018 terdapat kekurangan volume pekerjaan terhadap beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pekerjaan.
“Kekurangan volume itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp247.864.987,” ucap jaksa.
Sementara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp339 juta.















